Syarat dan tata cara daftar nikah ke kua

Kadang saat kita berfikir akan melaksanakan pernikahan, kita terlalu fokus pada acara resepsi dan undangan padahal ada yang paling penting yang sering banyak pasangan  lupakan yaitu daftar nikah di kau ,belum pada tau kan peryaratannya ??bagi anda yang berencana akan menikah 
Berikut peryaratan yang harus dipersiapkan, antara lain :

1) permohonan Pengantar RT/RW surat pernyataan belum nikah, dengan membawa :
    Foto Copy Kartu Keluarga
   Foto Copy KTP
   Materai 6.000
Disana anda akan membuat pernyataan belum menikah,bagi yang belum nikah tp klo udh nikah ada lembaran lain khusus disana di bubuhi tdd dari anda berdua rt/rw orang tua anda dan pasangan ,di atas matrai.
Biaya se kedar pemasukan rt/rw se relanya.

2) Minta Pengantar Nikah dari Kelurahan, dengan membawa :
   - Pengantar RT/RW
   - Foto Copy Kartu Keluarga
   - Foto Copy KTP (KTP anda, pasangan, orang tua anda)

Dari Kelurahan mendapat akan mendapakan surat rekomendasi Surat Keterangan Untuk Nikah (N-1), Surat Keterangan Asal Usul (N-2), Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N-4) & Surat Keterangan Wali (N-3).
Biaya adm di Kelurahan, Rp 50.000 klo ga naik.
Setelah itu anda ke kantor kua dimana tempat anda akan melangsungkan pernikahan.

3) Minta Surat Rekomendasi Nikah di KUA tempat tinggal asal, dengan membawa :
   - Pengantar RT/RW
   - Foto Copy Kartu Keluarga
   - Foto Copy KTP (KTP anda, pasangan, orangtua )
   - Surat N-1, N-2, N-4 & Surat Keterangan Wali (N-3) dari Kelurahan
   - Pas Foto 2x3 (4 lembar) & 4x6 (1 lembar)
   - Foto Copy Akta Lahir
   - Foto Copy Ijazah
   - Foto Copy Surat Nikah Ibu Bapak anda

Nah dari KUA anda mendapat selembar Surat Rekomendasi Nikah & 1 berkas persyaratan diatas dikembalikan lagi ke anda untuk dilampirkan & diberikan ke KUA yang dituju.
Biaya membuat Surat Rekomendasi Nikah Rp 50.000 - Rp 100.000 klo ga naik.

4) Daftar Nikah di KUA yang aan di langsungkan acara nikah, dengan membawa :
   - 1 berkas lampiran dari KUA tempat tinggal asal anda
   - Surat Rekomendasi Nikah dari tempat tinggal asal anda
   - Surat Rekomendasi Nikah dari tempat tinggal pasangan anda
   - Surat N-1, N-2, N-4 & Surat Keterangan Numpang Nikah (PM-1) dari Kelurahan tempat tinggal pasangan
   - Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari pasangan
   - Pas Foto pacar, 2x3 (4 lembar) & 4x6 (1 lembar)
   - Foto Copy Akta Lahir pasangan
   - Foto Copy Ijazah pasangan

Estimasi Biaya di KUA : Administrasi Rp 30.000, menginfaqkan Al-Qur'an Rp 35.000, buku panduan Rp 10.000.

Untuk biaya penghulunya  atau amil diberikan setelah akad nikah selesai. Estimate harganya dari Rp 500.000 - Rp 700.000.tergantung.
Anda juga dapat mengikuti kuliah nikah di kua untuk mendapatkan materi tentang menikah.dan mendapatkan sertifikat lumayan kan buat ilmu sebelum menikah biar ga gagap heheh.selamat mencoba.

1 Response to "Syarat dan tata cara daftar nikah ke kua "

Popular Posts